

Assalamua’laikum Warrahmatullahhiwabarokatuh.
Peningkatan mutu pendidikan Sekolah Dasar dapat dicapai apabila didukung oleh prasarana dan sarana pendidikan yang memadai. Sudah menjadi kewajiban seluruh pemangku kepentingan untuk bertindak secara sinergis dalam memajukan pendidikan di Indonesia. Sementara itu terkait dengan sarana pendidikan, PP Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) menegaskan bahwa setiap satuan pendidikan wajib memiliki perpustakaan dan sarana pendidikan yang memadai meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya menunjang Proses Belajar Mengajar.
Lahirnya Undang-Undang Nomor 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan semakin menguatkan bahwa setiap sekolah/madrasah wajib menyelenggarakan perpustakaan dan memiliki koleksi buku teks pelajaran dan mengembangkan koleksi lain yang mendukung pelaksanaan kurikulum pendidikan.
Sehubungan adanya kegiatan perluasan akses dan peningkatan mutu SMP dengan pelaksanaan kegiatan pengadaan Peralatan Laboratorium IPA dan Peralatan Teknologi Informasi (TK) disekolah melalui dana dekonsentrasi tahun 2008 Konsorium Peningkatan Mutu Pendidikan (KOPEMDIK) dibentuk untuk ikut berperan serta dalam program dalam memajukan pendidikan di Indonesia.
KOPEMDIK berusaha untuk menghadirkan produk-produk berkualitas berdasarkan Petunjuk Teknis dari Direktur Pembinaan TK dan SD, Direktorat Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Departemen Pendidikan Nasional.
Semoga kehadiran KOPEMDIK dapat bermanfaat bagi pihak-pihak yang terlibat dalam program pengadaan Alat Teknologi dan Komunikasi (TIK) dan Peralatan Laboratorium IPA-SMP Tahun 2008.
Wassalamu’alaikum Warrahmatullahiwabarakatuh,
Jakarta, 12 Juli 2008
OETOJO OESMAN, SH
Senior Advisor